Akhirnya KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KPK. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Akhirnya, Jumat (9/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Status hukum yang sama untuk eks stafsus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kepada pers, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penetapan tersangka untuk Gus Yaqut dan Gus Alex itu.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jauh sebelumnya Gus Yaqut, dan Gus Alex bersama pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah keluar negeri berkaitan dengan kasus ini. Tetapi, sejauh ini penyidik komisi antirasuah baru menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa. Terakhir kali, ia diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak terlalu melayani pertanyaan wartawan yang senantiasa menunggunya. Ia menyarankan agar pekerja pers menghubungi pihak KPK.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Kepada pers, Yaqut menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi.”
Sejak Agustus 2025, KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Berdasarkan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Menaq Yaqut ketika itu, membagi rata, 50:50 persen.
“Tetapi itu tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep Guntur Rahayu ketika itu.
Sementara itu, soal KPK belum menetapkan status hukum bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK punya alasan tersendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, mengatakan, penyidik masih fokus dalam penanganan kerugian negara dalam perkara tersebut. KPK masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
Budi memastikan KPK akan mengembangkan perkara tersebut. “Ini akan fokus dulu ke sini, nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan.”
Masih kata jubir KPK, penyidik juga akan mendalami adanya penghancuran dokumen oleh pihak Maktour terkait kasus kuota haji. “Ya kita tunggu, ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya Pasal 2, Pasal 3 nya dulu, sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai.” ***
Related News
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK
Bahagianya Lifter Rizki, Dapat Bonus dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia





