Akhirnya KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
:
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KPK. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Akhirnya, Jumat (9/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Status hukum yang sama untuk eks stafsus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kepada pers, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penetapan tersangka untuk Gus Yaqut dan Gus Alex itu.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jauh sebelumnya Gus Yaqut, dan Gus Alex bersama pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah keluar negeri berkaitan dengan kasus ini. Tetapi, sejauh ini penyidik komisi antirasuah baru menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa. Terakhir kali, ia diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak terlalu melayani pertanyaan wartawan yang senantiasa menunggunya. Ia menyarankan agar pekerja pers menghubungi pihak KPK.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Kepada pers, Yaqut menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi.”
Sejak Agustus 2025, KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Berdasarkan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Menaq Yaqut ketika itu, membagi rata, 50:50 persen.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





