Pembatasan Medsos Untuk Anak, Perlu Dewas Independen
Ilustrasi
EmitenNews.com - Implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, perlu dewan pengawas independen. Demikian usul anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, untuk mengawasi implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak itu. Pembatasan akun medsos anak berusia di bawah 16 tahun itu, dimulai 28 Maret 2026.
Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (8/3/2026), Hasanuddin mengungkapkan, keberadaan dewan pengawas independen penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan penyaringan konten yang berlebihan (over-blocking) maupun pelanggaran oleh platform digital.
“Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Selain pembentukan dewan pengawas, Hasanuddin juga mengusulkan agar pemerintah mewajibkan adanya laporan transparansi secara berkala dari platform digital. Laporan tersebut, kata dia, harus memuat daftar platform edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia. Ini penting untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara.
Satu hal lagi, Hasanuddin juga menilai perlu adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran konten yang sebenarnya bersifat positif.
“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-blok. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” kata pensiunan jenderal bintang dua TNI AD itu.
Hasanuddin menekankan, implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial harus dilakukan secara kolaboratif dan konsisten agar tujuan perlindungan anak tercapai tanpa membatasi ruang positif bagi perkembangan mereka. Pada intinya, kat dia, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi.
Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan Menteri turunan dari PP Tunas ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Meutya mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan. Ini bagian dari upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata politikus Partai Golkar itu.
Saat ini, anak-anak menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.”
Melalui peraturan itu, Pemerintah juga bertujuan membantu orangtua dalam menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Karena itu, orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian. ***
Related News
Kurangi Ketergantungan Pada Energi Fosil, NEXT Dorong Pemanfaatan EBT
Masih Ada 1.396 Jiwa Yang Bertahan di Pengungsian Aceh Tamiang
Arus Mudik Lebaran, Cermati Simulasi Proyeksi Pergerakan Masyarakat
Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman, Warga Jangan Panic Buying
3 WNI ABK Kapal Tenggelam Hilang di Selat Hormuz, Kemlu Upayakan Ini
Setengah Anak Indonesia Pernah Lihat Konten Seksual di Internet





