Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
:
0
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas usai Anjlok ke Level 6.318
Gejolak Meningkat, Mirae Sarankan Investor Diversifikasi Portofolio
Dari Desktop ke Smartphone: Transformasi Trading di Asia Tenggara
IHSG Ditutup Anjlok ke 6.318, Saham Emiten Prajogo Berdarah-Darah
BEI Ungkap Pasar Modal Syariah Kini 70 Persen dari Total Pasar Saham
Perkuat Akses Investasi, SetiabudiInvest Gandeng Bahana Sekuritas





