Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas

EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News

Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Lanjut Menguat

Perang Tarif Reda, IHSG Uji Level 6.950

IHSG Rawan Koreksi, Gulung Saham INDF, MBMA, dan PTBA

Serapan Beras Bulog Tembus 2 Juta Ton, Rekor Tertinggi dalam 58 Tahun

Produksi Beras RI Terbesar di ASEAN, Ungguli Vietnam dan Thailand

Enam Emiten Masuk Cum Date Dividen Besok!