Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas

EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News

Periksa! 10 Saham Top Losers Pekan Ini

Cek! Berikut 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan

IHSG Fluktuatif, Rerata Nilai Transaksi Harian Melorot 12,35 Persen

Bali dan Singapura Destinasi Favorit di Libur Sekolah

Bantuan Pangan Beras Disalurkan Awal Juli ke 18,2 Juta Keluarga

Jelang BTN Jakim 2025, Peserta Antusias Ambil Race Pack