Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
:
0
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
AS Buka Kuota Impor Gula, Cermati Efeknya ke Sektor Mamin
Usai RDG Bank Indonesia, Ini Proyeksi IHSG
Sentimen Global Bayangi IHSG, Ada Sinyal Konflik AS-Iran Mereda?
CEO Pasardana Nilai 48 Emiten Resilien, Sabet EmitenNews Award 2026
Satu Dekade Berdikari, EmitenNews Beri Awards bagi Perusahaan Terbuka
Triv Premiere, Cuan ala Master Gema dan Gabriel Rey





