Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
Intip! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Melejit 1,12 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.626 Triliun
Menangi Gugatan, CMNP Pengelola Sah Tol Cawang - Pluit
Buyer AS Minati Produk Mamin, Furnitur, dan Fesyen Indonesia
Cina Siap Investasikan Rp36,4 Triliun dalam 16 Proyek di KIT Batang





