Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
Positif, IHSG Uji Level 8.500
IHSG Menyala, Angkut Saham ASII, ADRO, dan GOTO
IHSG Awal Pekan Melesat ke 8.396, Seluruh Sektor Menghijau
IHSG Sesi I (23/2) Melejit 1,36 Persen ke 8.384, Saham Emas Berkilau!
Sentuh USD25 Miliar, PINTU Listing 10 Tokenized Assets Global
Buntuti Wall Street, IHSG Orbit Zona Hijau





