Alamak! Kasus PT Taspen, Kejagung Duga Mirip Korupsi Jiwasraya dan ASABRI
EmitenNews.com - Ini bencana asuransi. Modus operasi tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan asuransi PT Taspen serupa dengan kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi memprediksi kerugian negara yang muncul akibat kasus tindak pidana korupsi Taspen cukup besar. Kejagung segera menaikkan status hukum kasus Taspen dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (6/1/2022), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, berjanji mengumumkan kasus Taspen tersebut. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung kasus korupsi PT Taspen itu mirip dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Sejauh ini, kasus korupsi PT Taspen itu mirip-mirip dengan kasus Jiwasraya dan Asabri ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi.
Supardi mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi keterangan pihak internal dan eksternal PT Taspen untuk membongkar praktik tindak pidana korupsi itu. Supardi memastikan, tidak lama lagi perkara korupsi PT Taspen bakal dinaikan ke tahap penyidikan. Itu berarti, bakal segera diikuti dengan penetapan tersangka.
Sejauh ini, menurut Supardi, perkara tindak pidana korupsi PT Taspen tidak ada kaitan atau pun bersinggungan aset terkait perkara korupsi Asabri. Ia menyatakan bahwa perkara PT Taspen berdiri sendiri. "Perkara ini berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan singgungan aset di perkara lain."
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung, ada aset tersangka yang tidak bisa disita. Karena, beririsan dengan aset milik PT Taspen. ***
Related News
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan





