EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah mengingatkan Kemenperin soal potensi risiko tata kelola terhadap realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun pada 175 kawasan industri sepanjang tahun 2025.

Apapun, bagi KPK potensi risiko tata kelola tersebut perlu diantisipasi sejak awal oleh Kemenperin. Karena itu, dilakukan langkah pencegahan seperti koordinasi lanjutan antara KPK dengan Kemenperin pada 2 April 2026.

Dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (4/4/2026), Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan langkah KPK terhadap sektor industri tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Terutama di tengah tantangan penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” kata Dian.

Selain melakukan koordinasi dan pemetaan risiko sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, KPK telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia.

Antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang.Kemudian, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.

Hasilnya, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujarnya.

Untuk pemerintah daerah, KPK mengingatkan bahwa mereka berperan krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal. Pemda tidak hanya berperan dari sisi perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi mengatakan tata kelola yang bersih harus tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan industri.

Karena itu, harapannya pendampingan KPK terhadap realisasi investasi selama 2025, dapat menguatkan seluruh proses pertumbuhan industri untuk tetap berada dalam koridor integritas.

Pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

Ke depan, Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem untuk memastikan ekosistem kawasan industri nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas. ***