Kasus Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara PLN, Kenali Tiga Tersangka
:
0
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026). Dok. Media Hub Polri.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020, sampai pada penetapan tiga tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri langsung tahan tiga tersangka tersebut.
"Berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengemukakan, ketiga tersangka tersebut, yakni investment manager PT PPA (Persero) berinisial IT dan kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN. Satu tersangka lainnya, direktur PT BAS berinisial FH, yang juga berstatus narapidana kasus lain dan sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut menyangkut pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS dengan skema invoice financing. Diduga ada penyimpangan, dari pemberian dana yang akhirnya cair secara bertahap mencapai Rp67,31 miliar. Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan.
Pertama, yakni proses due diligence dan analisis risiko tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk menjalankan verifikasi langsung ke PT PLN Batu Bara tak dilakukan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib.
Kedua, keabsahan dokumen invoice dan pendukung diduga tidak diverifikasi. Namun, tetap disebut memenuhi syarat, sehingga menjadi dasar pencairan dana.
Ketiga, pengawasan atas mekanisme cash collateral diduga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilaksanakan meski syarat jaminan tidak terpenuhi. Keempat, ada dugaan rekayasa rekening koran pada pencairan tahap akhir.
Kombes Yusuf mengungkapkan, perkara tersebut bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan. ”Dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah."
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp38,9 miliar. Nominal ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud," tegas Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. ***
Related News
Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Jangan Kaitkan dengan Presiden
Ada-ada Saja Ulah Pedagang, Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan
Jaga Konektivitas 3T, ASDP Kembali Buka Layanan Perintis di NTT
Temuan BPK, Tagihan Insentif Pajak DTP Rp6,51 Triliun Belum Dicairkan
Usai Nobar Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
Pemerintah Genjot Target Bedah Rumah Rakyat, Naik Hampir 9 Kali Lipat





