EmitenNews.com - Pemerintah masih menanggung kewajiban pembayaran insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp6,51 triliun yang belum terealisasi hingga tutup buku tahun anggaran 2025. Padahal, dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seluruh tagihan tersebut telah dinyatakan lolos proses verifikasi. Tunggakan paling besar dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp2,23 triliun.

Mengutip laman ikpi.id, Senin (20/7/2026), BPK mengungkap hal itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Menurut BPK, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi.

“Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun.” Demikian keterangan BPK dalam laporan tersebut.

Nilai tunggakan tersebut terdiri atas insentif DTP Reguler sebesar Rp1,89 triliun dan DTP Lainnya senilai Rp4,62 triliun.

Untuk kategori DTP Reguler, kewajiban terbesar berasal dari fasilitas PPh Pasal 25/29 Ditanggung Pemerintah untuk sektor panas bumi yang mencapai Rp1,31 triliun.

Di luar itu, masih terdapat tagihan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp576,97 miliar.

Pada kelompok DTP Lainnya, tunggakan paling besar berasal dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp2,23 triliun.

Kemudian, terdapat PPN DTP jasa angkutan udara kelas ekonomi senilai Rp831,30 miliar, PPN DTP rumah tapak dan rumah susun Rp790,06 miliar. Lainnya, PPN DTP KBLBB Rp514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP Rp162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 DTP untuk industri tertentu sebesar Rp90,77 miliar.

Satu hal meski masih menyisakan kewajiban pembayaran, BPK mencatat realisasi penyaluran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp19,25 triliun.

Nilai tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 yang sebesar Rp19,88 triliun.