EmitenNews - Pemerintah memutuskan tetap memberikan stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II 2021.

"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus covid-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi covid-19 akan membaik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam siaran persnya.


Rida mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi covid-19. Tetapi dia mengingatkan bahwa keringanan tarif tenaga listrik yang diberikan Pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen.

Karena itu mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.


"Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara," lanjut Rida.

PT PLN (Persero) menyampaikan kesiapannya melaksanakan stimulus tersebut. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan bahwa stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.

Seperti program sebelumnya, penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon bagi pelanggan subsidi yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.


"Untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara untuk pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik," jelas Agung.

Mekanisme stimulus tarif tenaga listrik periode April - Juni 2021, yaitu:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.