EmitenNews.com - PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) berencana mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback) sebanyak-banyaknya 400.214.500 lembar. Manajemen emiten konstruksi itu akan mengalihkan saham treasuri tersebut kepada pemegang saham pengendali perseroan, yakni PT Global Dinamika Kencana (GDK).

Pihak penerima saham, PT Global Dinamika Kencana, merupakan perusahaan induk investasi (investment holding company) yang juga berstatus sebagai pengendali perseroan.

Dari keterbukaan informasi perseroan pada Rabu (4/11/2026) diketahui, transaksi ini akan dilaksanakan di luar bursa efek melalui mekanisme pasar negosiasi. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/2023.

Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Mengatakan, jangka waktu pelaksanaan penjualan saham hasil pembelian kembali dalam satu tahap atau beberapa tahap. Dimulai pada 11 November 2026 dan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Penting diketahui saham treasuri yang akan dialihkan ini hasil buyback perseroan pada periode 7 Maret 2022 hingga 19 September 2023. Aksi buyback itu, mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2013 jo. SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020 mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. ***