EmitenNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). PMK ini untuk mengakomodir dinamika dan kebutuhan pelaksanaan PSN yang memerlukan jaminan pemerintah guna meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.


PMK yang dikeluarkan pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021 merupakan pengganti peraturan sebelumnya, PMK 60/PMK.08/2017.


"PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi siaran pers Kemenkeu, Rabu (7/4/2021).


Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30 dibandingkan PMK 60/antara lain dilibatkannya Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.


Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kemenkeu ditujukan agar dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.


Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.


Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan tiga cara.


Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.


"Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan," sebut Kemenkeu.


Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.


Selain itu, penerbitan PMK diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan.(*)