Amankan Situs Judol Kominfo, Terdakwa Ini Dapat Rp1,3M Sebulan
:
0
Terdakwa Denden Imadudin Soleh. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Besar juga penghasilan terdakwa Denden Imadudin Soleh, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital. Di persidangan, ia mengakui menerima Rp1,3 miliar per bulan, dari hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Uang haram itu diterima Denden menjabat Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, dia kembali bergabung usai menerima tawaran dari terdakwa Muhrijan alias Agus.
Agus merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor yang mengetahui kegiatan praktik melindungi judol Kementerian Kominfo karena adiknya, terdakwa Muchlis Nasution, berkomunikasi dengan Denden.
Deden mengungkapkan, penerimaan uang Rp1,3 miliar ini, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara pengamanan situs judol dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
“Seingat saya, di situ tidak membicarakan tarif karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan (dana) dari tarif (beking) tersebut,” kata Denden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dari persengkongkolan pengamanan situs judol tersebut, untuk Deden dialokasikan sekitar Rp600.000 per situs per bulan, dan untuk Syamsul (Arifin) Rp300.000,” ujarnya.
Denden sempat mengemban tugas sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal sebelum menjabat Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang. Setelahnya dia dipindahtugaskan, jabatan itu kemudian diserahkan kepada Syamsul Arifin.
Atas pertanyaan hakim ketua Arif Budi Cahyono, yang mencoba menggali lebih dalam jumlah uang yang diterimanya usai bergabung sesuai tawaran Agus, Deden mengungkapkan penghasilan fantastis itu, sekitar Rp1,3 miliar per bulan.
Dalam persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





