Amankan Situs Judol Kominfo, Terdakwa Ini Dapat Rp1,3M Sebulan

Terdakwa Denden Imadudin Soleh. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Besar juga penghasilan terdakwa Denden Imadudin Soleh, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital. Di persidangan, ia mengakui menerima Rp1,3 miliar per bulan, dari hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Uang haram itu diterima Denden menjabat Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, dia kembali bergabung usai menerima tawaran dari terdakwa Muhrijan alias Agus.
Agus merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor yang mengetahui kegiatan praktik melindungi judol Kementerian Kominfo karena adiknya, terdakwa Muchlis Nasution, berkomunikasi dengan Denden.
Deden mengungkapkan, penerimaan uang Rp1,3 miliar ini, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara pengamanan situs judol dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
“Seingat saya, di situ tidak membicarakan tarif karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan (dana) dari tarif (beking) tersebut,” kata Denden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dari persengkongkolan pengamanan situs judol tersebut, untuk Deden dialokasikan sekitar Rp600.000 per situs per bulan, dan untuk Syamsul (Arifin) Rp300.000,” ujarnya.
Denden sempat mengemban tugas sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal sebelum menjabat Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang. Setelahnya dia dipindahtugaskan, jabatan itu kemudian diserahkan kepada Syamsul Arifin.
Atas pertanyaan hakim ketua Arif Budi Cahyono, yang mencoba menggali lebih dalam jumlah uang yang diterimanya usai bergabung sesuai tawaran Agus, Deden mengungkapkan penghasilan fantastis itu, sekitar Rp1,3 miliar per bulan.
Dalam persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kedua, para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga, agen situs judol. Para terdakwa terdiri atas Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Kemudian, keempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
Related News

Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Usut Tarif Pengurusan Izin Kerja TKA

Kasus Dana Operasional Gubernur Papua, KPK Deteksi Lokasi Jet Pribadi

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Oleh KorporasiĀ

Kasus Timah Rp300 Triliun, Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Hendry Lie

Lewat Telepon, Trump-Prabowo Bahas Kerja Sama dan Perdamaian Global

Dianggap Vital, Presiden Pastikan Tanggul Laut Pantura Segera Dimulai