Anak Usaha Kena PKPU, Ini Sederet Notasi dari BEI yang Disandang Golden Plantation (GOLL)
EmitenNews.com -Emiten Perkebunan kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan dengan secara seksama bahwa pada 22 Juni 2023 telah terjadi pelaporan Status PKPU pada anak usahanya.
Dalam keterang resmi yang di kutip, Sabtu (24/6/2023) disebutkan, CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
“Perseroan baru mendapatkan informasi mengenai perkara tersebut pada tanggal 22 Juni 2023. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap penunjukan juru sita,” ujar Felicia Lukman Corporate Secretary Golden Plantation.
Felicia menambahkan, PT Bailangu Capital Investment (BCI) saat ini masih beroperasi namun terbatas dan belum ada dampak material dari perkara tersebut.
Golden Plantation Tbk (GOLL) sendiri saat ini masuk dalam saham gocapan yang mendapat notasi khusus dan pemantauan khusus. Perseroan menyandang notasi B yang berarti dalam pengajuan pailit terhadap perusahaan.
Ada juga notasi L yang menandakan perseroan telah lalai atau mengalami keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Lalu notasi Y dimana perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya.
Related News
IHSG Ditutup Menguat ke Level 8.617, Mari Cek Tiga Saham Terlaris
Rekor Tertinggi, IHSG Ukir All-Time High Lagi di Posisi 8.617
IHSG Sesi I Merangkak 0,65 Persen di 8.604
Potensi Produksi Padi Sepanjang 2025 Mencapai 60,37 Juta Ton
BTN Perkuat Transformasi Digital dan Pembiayaan Daerah
Wall Street Nyungsep, IHSG Kian Menyala





