Anak Usaha Pailit, GOLL Siapkan Jurus Ini

Lahan perkebunan kelapa sawit tampak dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Golden Plantation (GOLL) berstatus pailit. Ya, anak usaha perseroan yaitu Persada Alam Hijau (PAH) diputus pailit oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sayangnya, perseroan sebagai induk usaha tidak mengetahui putusan pailit tersebut. pasalnya, tim kurator dari Pandawa Law Office, mengirim salinan putusan pailit tersebut pada alamat yang salah. So, perseroan tidak mengetahui permohonan PKPU kepada anak usaha.
Menyusul salinan putusan itu, perseroan berusaha mengumpulkan data, dan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak. Itu penting untuk mengurangi dampak semaksimal mungkin pada perseroan. Perseroan dan anak usaha juga sudah berusaha maksimal melalui jalur damai.
”Namun, usaha damai ditolak kreditur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutus pailit anak usaha perseroan,” tegas Christian Hastono, Direktur Utama Golden Plantation.
Menyusul status pailit itu, PAH sebagai anak usaha, akan berdampak langsung pada kondisi keuangan perseroan. Namun, PT Jom Prawarsa Indonesia, pemegang saham utama perseroan, akan tetap menyokong kelangsungan usaha perseroan.
Selanjutnya, proses pengurusan pailit PAH akan dilaksanakan Tim kurator dengan alamat di Epiwalk 6th Floor, Suite B.633, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. (*)
Related News

Surplus 49 Persen, Laba JSMR Kuartal I-2025 Sentuh Rp927,49 Miliar

Laba Melorot 54 Persen, Kuartal I-2025 IATA Defisit USD2,19 Juta

Drop 79,51 Persen, Laba ADRO Kuartal I-2025 Sisa USD76,69 Juta

Melambung 1.352 Persen, Kuartal I-2025 EMTK Kemas Laba Rp3,63 Triliun

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya