Anak Usaha PKPU Sementara, Golden Plantations (GOLL) Klaim Usaha Berjalan Normal
EmitenNews.com - Anak usaha Golden Plantations (GOLL) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Anak usaha perseroan yaitu Bailangu Capital Investment (BCI). Ya, BCI menyandang status PKPU sementara 43 hari.
Kepastian PKPU sementara itu diperoleh setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meneri permohonan PKPU CV Tri Tunggal Mandiri (TTM). Secara kronologis, CV TTM telah mengajukan kembali permohonan PKPU atas entitas anak usaha perseroan yaitu BCI kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lalu, pendaftaran permohonan PKPU TTM telah diterima pada 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU TTM terhadap BCI. ”Dan, menetapkan BCI status dalam PKPU Sementara selama 43 hari,” tulis Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantation.
Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Permohonan PKPU ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI,” tegas Felicia. (*)
Related News
Perkuat Armada, CBRE Bidik Laba Bersih Tumbuh 30 Persen
Sambut Nataru, ISAT Dongkrak Kapasitas Jaringan 20 Persen
CBRE Ungkap Kantongi Kontrak Jumbo
VKTR Perkuat Modal Anak Usaha, Simak Lengkapnya
Bank Mandiri (BMRI) Guyur Dividen Interim Rp9,3 Triliun
Kempit 65 Persen JML, Saham BUMI Auto Ngegas?





