Anak Usaha PKPU Sementara, Golden Plantations (GOLL) Klaim Usaha Berjalan Normal
:
0
EmitenNews.com - Anak usaha Golden Plantations (GOLL) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Anak usaha perseroan yaitu Bailangu Capital Investment (BCI). Ya, BCI menyandang status PKPU sementara 43 hari.
Kepastian PKPU sementara itu diperoleh setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meneri permohonan PKPU CV Tri Tunggal Mandiri (TTM). Secara kronologis, CV TTM telah mengajukan kembali permohonan PKPU atas entitas anak usaha perseroan yaitu BCI kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lalu, pendaftaran permohonan PKPU TTM telah diterima pada 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU TTM terhadap BCI. ”Dan, menetapkan BCI status dalam PKPU Sementara selama 43 hari,” tulis Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantation.
Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Permohonan PKPU ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI,” tegas Felicia. (*)
Related News
BIPI Gandeng Entitas Tommy Soeharto Garap 5 Proyek Rp25,5 Triliun
Free Float 94 Persen, TAXI Boncos 999 Persen Akhir 2025
TLKM Penghuni Tetap MSCI, Bank of New York Borong 223,67 Juta Lembar
Pacu Recurring Income, INPP Kebut 23 Mall Semarang
Info Terbaru Emiten Prajogo, Diam-Diam TPIA Serok 13 Juta Saham Prodia
Frans Dicky Tamara dan Sugito Anjasmoro Perkuat Garuda Indonesia





