Anak Usaha PKPU Sementara, Golden Plantations (GOLL) Klaim Usaha Berjalan Normal

EmitenNews.com - Anak usaha Golden Plantations (GOLL) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Anak usaha perseroan yaitu Bailangu Capital Investment (BCI). Ya, BCI menyandang status PKPU sementara 43 hari.
Kepastian PKPU sementara itu diperoleh setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meneri permohonan PKPU CV Tri Tunggal Mandiri (TTM). Secara kronologis, CV TTM telah mengajukan kembali permohonan PKPU atas entitas anak usaha perseroan yaitu BCI kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lalu, pendaftaran permohonan PKPU TTM telah diterima pada 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU TTM terhadap BCI. ”Dan, menetapkan BCI status dalam PKPU Sementara selama 43 hari,” tulis Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantation.
Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Permohonan PKPU ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI,” tegas Felicia. (*)
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025