EmitenNews.com - Indo Straits (PTIS) tersandung perkara hukum. Itu setelah Straits Mining Service (SMS), anak usaha perseroan mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Panggilan sidang tersebut telah terima pada 15 November 2023.


Perkara perdata itu, diajukan oleh PT Maraja Masogi. SMS dalam kasus itu bertindak sebagai tergugat II. ”Dapat kami sampaikan kedudukan hukum yang mengikat antara Straits Mining Services dengan Maraja Masogi perjanjian sewa menyewa alat berat milik SMS kepada PT MM,” tutur Toh Shi Jie, Direktur Utama Indo Straits.


Dan, hingga saat ini, PT MM masih memiliki kewajiban terutang kepada SMS. Yaitu belum melakukan pembayaran biaya sewa kepada SMS. So, seharusnya SMS menjadi pihak yang dirugikan. ”Dengan begitu, proses pengajuan perkara hukum kepada SMS tersebut, tidak berlandaskan hukum kuat,” imbuh Toh Shi Jie. 


Oleh sebab itu, direksi perseroan, melalui direksi anak usaha perseroan, akan mengajukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku untuk membela hak dalam perkara tersebut. ”Melalui kuasa hukum, anak usaha perseroan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan balik atas perkara tersebut,” imbuhnya. 


Perkara hukum tersebut belum berdampak terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha anak usaha, maupun perseroan sebagai perusahaan publik. (*)