Anak Usaha WIKA Bebas Jebakan PKPU
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa tersenyum lega. Anak usaha perseroan bebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercatat entitas usaha bebas gugatan PKPU pada 2 Desember 2025.
Anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) keluar jebakan PKPU setelah Dharma Sarana Sejahtera mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan begitu, gugatan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir. Tepatnya, sejak pengesahan pencabutan PKPU pada 2 Desember 2025.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Sebelumnya, Wijaya Karya menyampaikan anak usaha menghadapi permohonan PKPU. Ya, Wika Ikon mendapat gugatan PKPU dari Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU itu, teregister dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News
Panggilan RUPSLB PLIN, Bahas Pengurangan Modal dan Penjaminan Aset
Tak Hanya BCA, Ini Sederet Emiten yang Siap Buyback Saham
WIIM Integrasikan Operasi Divisi Filter Lewat Office Block Baru
Lanjutkan Hajatan Obligasi Rp3T, Hino Finance Rilis Rp800M
Kinerja Produksi 2025 Solid, IPCM Siap Tancap Gas di 2026
Puncaki ARA Saat yang Lain ARB, Saham STAR Berujung Suspensi





