Anak Usaha WIKA Bebas Jebakan PKPU
:
0
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa tersenyum lega. Anak usaha perseroan bebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercatat entitas usaha bebas gugatan PKPU pada 2 Desember 2025.
Anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) keluar jebakan PKPU setelah Dharma Sarana Sejahtera mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan begitu, gugatan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir. Tepatnya, sejak pengesahan pencabutan PKPU pada 2 Desember 2025.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Sebelumnya, Wijaya Karya menyampaikan anak usaha menghadapi permohonan PKPU. Ya, Wika Ikon mendapat gugatan PKPU dari Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU itu, teregister dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News
Pendapatan WIKA Beton Rp677M di Kuartal I 2026, Tunjuk Corsec Baru!
TBIG Siap Terbitkan Global Bond Rp15,6 Triliun, Minta Restu RUPS Juni
BYD Produksi 30 EV Termahal di Dunia, Harga Rp46 M, Satu Terjual
Kinerja Moncer di Q1 2026, DKFT Kantongi Laba Tumbuh 72 Persen
Meneropong Kontribusi Pendapatan TOBA Di Tengah Fase Transisi Bisnis
ASJT Tetapkan Dividen Mini Rp0,95 per Saham, Cair 26 Mei 2026





