Anak Usaha WIKA Bebas Jebakan PKPU
:
0
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa tersenyum lega. Anak usaha perseroan bebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercatat entitas usaha bebas gugatan PKPU pada 2 Desember 2025.
Anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) keluar jebakan PKPU setelah Dharma Sarana Sejahtera mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan begitu, gugatan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir. Tepatnya, sejak pengesahan pencabutan PKPU pada 2 Desember 2025.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Sebelumnya, Wijaya Karya menyampaikan anak usaha menghadapi permohonan PKPU. Ya, Wika Ikon mendapat gugatan PKPU dari Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU itu, teregister dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News
Kinerja Terapik 5 Penghuni Teratas HSC: MPRO, DCII, BBSI, PGUN, POLU
Adu Kinerja Emiten Farmasi Paruh 1 2026: KAEF, SIDO, KLBF dan DVLA
Laba DVLA Terpangkas 22 Persen di Semester I 2026
Penjualan Susut, Laba Bersih SIDO Turun 44 Persen di Semester I 2026
Penjualan Kalbe Farma (KLBF) Tembus Rp19,4T, Laba Turun Tipis
Harga Terus Melonjak, SRTG Alihkan Jutaan Saham Treasury 18 Agustus





