Analisis Hukum dan Etika Kasus Kelas Investasi Cryptocurrency
Ilustrasi koin dari kripto bernama “Bitcoin”. Foto: Canva.
Dari sisi perdata, hubungan antara pemilik kelas dan anggotanya didasarkan pada kesepakatan jasa pendidikan. Ketika member membayar biaya masuk, mereka memiliki hak untuk mendapatkan edukasi yang jujur dan profesional. Tindakan pemilik kelas yang memaksa transaksi dan menyebabkan kerugian besar dapat dianggap sebagai Wanprestasi atau ingkar janji terhadap tujuan utama kelas tersebut, sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pemilik kelas dianggap gagal memberikan layanan bimbingan yang beritikad baik.
Selain itu, tindakan ini juga masuk ke dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 BW. PMH terjadi karena perbuatan pemilik kelas telah melanggar hak member untuk mengambil keputusan finansial secara bebas tanpa tekanan. Ada hubungan yang jelas antara kesalahan pemilik kelas dalam memaksa pembelian dengan kerugian finansial yang diderita para korban. Dengan dasar ini, para anggota kelas memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata melalui pengadilan, baik untuk mengembalikan biaya kelas maupun modal investasi yang hilang akibat instruksi yang dipaksakan tersebut.
Analisis Logika: Bahaya Menjadikan Mentor sebagai Penentu Nasib
Secara nalar, seorang investor harus menyadari bahwa motivasi di balik pemaksaan instruksi beli biasanya berhubungan dengan kebutuhan likuiditas bagi pemilik kelas. Dalam dunia kripto, seseorang yang memiliki aset dalam jumlah besar membutuhkan pembeli dalam jumlah banyak untuk bisa menjual asetnya tanpa menjatuhkan harga. Dengan memaksa member untuk membeli Manta, pemilik kelas sebenarnya sedang menjadikan membernya sebagai pembeli akhir agar sang mentor bisa keluar dari posisi mereka dengan keuntungan. Ini adalah bentuk konflik kepentingan yang sangat nyata dan tidak bermoral, di mana keuntungan mentor diperoleh dari kerugian muridnya sendiri.
Komentar saya adalah investor harus segera meninggalkan komunitas yang menggunakan bahasa-bahasa pengancaman atau tekanan psikologis. Edukasi sejati tidak akan pernah merampas kebebasan Anda dalam memilih. Kehadiran ilmu atau modul pembelajaran dalam kelas tersebut jangan sampai menjadi pembenaran atas tindakan kriminal yang dilakukan setelahnya. Kita harus berani menegakkan prinsip bahwa keputusan investasi adalah kedaulatan pribadi. Kasus Manta ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih selektif dalam memilih tempat belajar dan tidak mudah tergiur oleh figur yang hanya menonjolkan kekayaan tanpa integritas hukum yang jelas.
Kesimpulan
Kasus kelas kripto Manta di awal 2026 ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat. Di bawah regulasi OJK yang semakin komprehensif, tidak ada lagi ruang bagi oknum mentor untuk bertindak sewenang-wenang. Paksaan dalam investasi bukan hanya pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang dapat diproses hukum secara tegas. Para korban harus berani melaporkan kejadian ini agar tercipta efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba menggunakan modus serupa. Integritas pasar kripto Indonesia sangat bergantung pada keberanian kita untuk membersihkan ekosistem ini dari praktik-praktik yang merugikan.
Related News
Seni Mengelola Risiko Transformasi SDM BUMN
Menakar Dampak MSCI Terhadap Pasar Modal Indonesia
Saham Rontok, BEI Minim Aksi: Relevankah Ajak Rakyat Nabung Saham?
Dua Dunia
Efektivitas Stimulus Rp200T Dipertanyakan, Kredit Himbara Belum Tumbuh
Tantangan Pajak Cerdas di Era Coretax





