Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
:
0
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (kiri). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, menilai penyidik Kejagung salah menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan penyidik menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman Wijaya kepada pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam pernyataannya, Firman menilai penyidik seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan asas tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif. Asas itu berlaku secara universal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie. Menurut Firman, perbuatan trading in influence hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
“Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” ungkap Firman.
Semua kekeliruan Kejagung tersebut yang menjadi alasan Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Related News
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot
MBG Sedot APBN Rp101,1 T, Belanja Pusat Melesat 29,4%
Momen Kemerdekaan, Bulog Kebagian Tugas Salurkan 997 Ribu Ton Beras





