Angin Segar, Gaji Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta Mulai Januari 2025
:
0
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Dok. Jabar Express.
EmitenNews.com - Angin segar bagi kalangan guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan gaji guruberstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Untuk non-ASN yang telah ikut sertifikasi guru akan naik sebesar Rp2 juta. Kenaikan ini mulai berlaku Januari 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pengumuman resmi ini akan disampaikan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), lusa.
"Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan Guru Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yg mereka memiliki," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Tambahan gaji guru non-ASN sebesar Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
"Dengan dia dapat sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta itu. Jadi clear ya, tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi," kata tokoh Muhammadiyah tersebut.
Mu'ti mengatakan kenaikan gaji guru ini mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, ia memastikan kenaikan gaji guru ini hanya untuk para guru yang mengajar di bawah Kemendikdasmen.
Untuk guru di bawah di Kementerian Agama harap bersabar. Mereka belum mendapat kenaikan ini, karena belum masuk kuota di 2025.
Menteri Mu'ti mengatakan akan mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk membuka Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta pada Kamis 28 November 2024. ***
Related News
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK





