EmitenNews.com -PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah memenuhi aturan free float minimal sebesar 7,5%. Ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

 

"Informasi lebih lanjut mengenai Sampoerna dan daftar pemegang sahamnya dapat dibaca di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Elvira Lianita, direktur urusan eksternal HM Sampoerna, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).

 

Perseroan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan bisa terus berkontribusi dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia secara umum dan para pemegang saham independen serta komunitas investasi pada khususnya.

 

Berdasarkan data BEI, Philip Morris Indonesia memegang 92,5% saham HM Sampoerna, masyarakat warkat sebesar 0,06%, sedangkan masyarakat nonwarkat mencapai 7,44%.

 

Disisi lain, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023.