Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
:
0
Ilustrasi banjir melanda sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Dok. BPBD DKI.
EmitenNews.com - Mengantisipasi terjadinya banjir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan modifikasi cuaca selama lima hari ke depan. Modifikasi cuaca sudah mulai dilakukan pada hari ini, Selasa (13/1/2026), hingga Sabtu, 17 Januari 2026.
“Saya sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan modifikasi cuaca selama lima hari,” ujar Gubernur Pramono Anung Wibowo kepada pers, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.
Pramono mengatakan, modifikasi cuaca sudah mulai dilakukan pada hari ini dan akan terus dilakukan hingga Sabtu, 17 Januari 2026.
Jika modifikasi cuaca tak dilakukan, durasi hujan mungkin akan lebih panjang dari yang terjadi pada Selasa ini. Dampaknya akan lebih besar dari banjir yang sudah terjadi jika modifikasi cuaca tak segera dilakukan.
“Hari ini terus terang saja, kalau hari ini tidak dilakukan modifikasi cuaca, nggak mungkin hujan hanya sebentar seperti tadi,” kata Pramono.
Modifikasi cuaca dilakukan berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperingatkan soal cuaca ekstrem di Jakarta.
Jika diperlukan, Gubernur Pramono bahkan sudah menyiapkan anggaran modifikasi cuaca hingga 30 hari ke depan.
Kebijakan itu, lebih baik dibandingkan dengan dampak banjir yang akan terjadi apabila tak dilakukan modifikasi cuaca.
Bagi Pramono kalau harus tiap hari modifikasi cuaca pasti dilakukannya. Karena, dalam hitungannya, dampak banjir lebih besar dibandingkan dengan melakukan modifikasi cuaca. Karena itu, lebih baik dilakukan modifikasi cuaca.
BNPB mulai menggelar operasi modifikasi cuaca di Jabodetabek
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





