Antisipasi Ketidakpastian Pandemi, OJK Siapkan Kebijakan Khusus IKNB
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi COVID-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara di Benua Eropa.
"Dari perspektif regulator, sama halnya dengan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sektor perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam sebuah diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sector IKNB antara lain meliputi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM dan relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.
Selanjutnya yaitu restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
"Kami berharap, agar penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat," ujar Riswinandi.
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





