Apes Betul, Usaha Dibekukan OJK Transaksi Saham Danasupra (DEFI) Disuspen BEI

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danasupra Erapacific Tbk (Perseroan) terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News

Direktur CAKK Lego Saham, Ini Alasannya

Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

ACRO Sebut Dana IPO Parkir di Bank CIMB Niaga Rp16,8M

Dua Pekan Digembok, Ini Alasan BEI Buka Lagi Perdagangan Saham KAEF

LABA Abaikan Pengumuman! Saham Terancam Gembok Panjang

Sedot Rp27,78 Miliar, Ini Fokus Eksplorasi Timah (TINS)