Apes Betul, Usaha Dibekukan OJK Transaksi Saham Danasupra (DEFI) Disuspen BEI
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danasupra Erapacific Tbk (Perseroan) terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News
Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong Primadona Wisata Kuliner Yogya
Kuartal I 2024, Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 Persen
SMMA Rampungkan Akuisisi Saham Paramitra Multifinance
Pefindo Naikkan Peringkat Waskita Karya (WSKT) Jadi idB, Ini Sebabnya
Direksi Bank Danamon Kompak Borong Saham BDMN Rp3.017 per Lembar
Vale (INCO) Eksplorasi di 3 Blok Sulawesi Telan Dana USD1,6 Juta