Apes Betul, Usaha Dibekukan OJK Transaksi Saham Danasupra (DEFI) Disuspen BEI
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Sehubungan dengan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danasupra Erapacific Tbk (Perseroan) terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,"kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Goklas menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News

Gowa Makassar Tourism (GMTD) Raih Pendapatan Rp136M, Ada Penurunan

Laut Biru Kembali Lepas 536 Juta Lembar, Saham WIRG Melesat

Prima Globalindo (PPGL) Catat Laba Tergerus 24% di Medio 2025

Komut TOSK Lepas 3 Juta Lembar Harga Atas Pasar

BCAP Milik Hary Tanoe Ungkap Resmi Masuk FTSE Global Equity Index

Pengendali LAPD Kembali Lepas 44,9 Juta Saham Harga Diskon, Ada Apa?

















