EmitenNews.com - Ini syarat perjalanan terbaru untuk penumpang kereta api, dan pesawat. Mulai Oktober 2021, aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api, dan pesawat. Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi KA dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.


"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, seperti dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).


Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru. Karena itu, ke depan, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.


Tetapi, ingat. Hal itu tak berarti masyarakat dapat dengan bebas melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.


Satuan Tugas Penanganan Covid-19, seperti disuarakan  juru bicara Satgas Prof Wiku Adisasmito, Selasa (28/9/2021), tetap meminta masyarakat memakai aplikasi PeduliLindungi tersebut. “Pelaku perjalanan dalam negeri atas semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik."


Dalam siaran langsung di kanal YouTube BNPB, seperti dikutip Selasa, Wiku menjawab pertanyaan soal kabar aplikasi PeduliLindungi yang tak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api dan pesawat.


Wiku juga menyampaikan, Satgas Penanganan Covid-19 masih melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat, baik lintas wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan surat edaran Satgas terkait mobilitas dalam negeri. "Sampai saat ini, kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya."


Menurut Wiku, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi kabupaten atau kota. ***