Asosiasi Logistik Dukung Permen Komdigi Atur 'Free Ongkir'

Kurir dari jasa pengiriman logistik.(Foto: Majoo)
EmitenNews.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, karena bisa memacu pertumbuhan ekonomi digital lebih masif.
Regulasi itu sendiri resmi diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (16/5/2025) lalu di Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASPERINDO, Tekad Sukatno, menyebut bahwa aturan baru ini merupakan bentuk turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
Ia menyadari bahwa terbitnya Permen itu membawa sejumlah implikasi yang menuntut para penyelenggara pos untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang tercantum.
“Regulasi ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini,” ujar Tekad seperti dilansir InfoPublik.
Salah satu fokus utama dalam Permen Komdigi Nomor 8/2025 sendiri adalah mencegah praktik perang tarif yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di industri pos dan kurir. Untuk itu, ASPERINDO mengimbau seluruh perusahaan anggotanya agar lebih menekankan kualitas layanan ketimbang sekadar tarif murah.
Sekjen ASPERINDO itu juga menegaskan bahwa program “free ongkir” yang sering ditawarkan oleh platform e-commerce bukan berasal dari penyelenggara pos atau kurir, melainkan merupakan strategi promosi dari marketplace itu sendiri. ASPERINDO pun menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri yang baru ini tidak diatur mengenai promosi “free ongkir”, melainkan justru mendorong mekanisme harga grosir melalui kesepakatan adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.
“Perlu digarisbawahi, tidak ada layanan free ongkir dari penyelenggara pos. Jika pun ada, itu dilakukan dalam konteks aksi sosial saat bencana atau kondisi khusus sebagai bentuk kepedulian secara sukarela dari pelaku usaha pos dan kurir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tekad berharap dengan adanya regulasi baru tersebut, efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman dapat meningkat sehingga layanan pos komersial mampu menjangkau seluruh pelosok Nusantara.
ASPERINDO sendiri telah memastikan bahwa regulasi ini telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian. Oleh karena itu, mereka berharap ketentuan baru ini bisa diterapkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa pengiriman serta menjawab tantangan distribusi barang kiriman hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Peraturan ini hendaknya berlaku bagi seluruh pelaku industri yang menjalankan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk aktivitas pengumpulan (collecting), pemrosesan (processing), pengangkutan (transporting), dan pengiriman (delivery),” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Related News

Cegah Pencucian Uang, PPATK Hentikan Puluhan Ribu Rekening Bank Pasif

Swasembada di Depan Pintu; Stok Beras Tembus 3,8 Juta Ton

Ekonom Mandiri Sebut Akselerasi 2025 Perlu Kolaborasi Erat

IHSG Naik 0,22 Persen di Sesi I, 3 Saham Tambang LQ45 Penggeraknya

Rasio Kewirausahaan Indonesia Tinggi, Tapi Nilai Tambahnya Rendah

Waspada! IHSG Potensial Lakoni KoreksiĀ