Asperindo Respon Dugaan Pelanggaran Struktur Modal Asing J&T Indonesia
:
0
EmitenNews.com – Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Budiyanto Darmastono menyampaikan bahwa struktur J&T di prospektusnya menunjukan ada pelanggaran kepemilikan asing dimana mereka mengakui memiliki 100% saham di J&T Indonesia melalui nominee, dan ini tidak diperbolehkan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49%.
“Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti diskon yang diberikan oleh J&T Indonesia yang dianggap berpotensi menekan perusahaan kurir lain, terutama perusahaan kurir lokal.
“Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T. Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” lanjut Budiyanto.
Related News
Harga Emas Antam Naik, Pasar Cermati Risiko Inflasi Global
Harga Minyak Mentah Stabil Saat Pembicaraan AS-Iran Lanjut
Kabar Baru Konsolidasi BPR, OJK Gabungkan 81 Bank Jadi 24 Entitas
Bulog Bakal Luncurkan Beras Kita, Siap Varian Premium dan Medium
Rupiah Tembus Rp18.073, Tekanan Ritel Bebani Pasar
Penjualan Ritel Juni 2026 Membaik di Tengah Penurunan Musiman





