ASSA Laporkan Transaksi Afiliasi dengan Anak Usaha, JBA Indonesia
:
0
Ilustrasi PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA) melaporkan transaksi afiliasi yaitu Sewa menyewa aset dengan PT JBA Indonesia (JBAI) pada Kamis (25/9/2025). Penyewaan itu itu berupa sebidang tanah dan bangunan.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (26/9?2025), Corporate Secretary ASSA, Jerry Fandy Tunjungan menuturkan bahwa ASSA melakukan transaksi sewa Sewa menyewa aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 255 m2 dan Bangunan seluas 100 m2. Transaksi itu senilai Rp99.900.000 per tahun sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jerry menjelaskan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Pasalnya, JBAI merupakan entitas anak tidak langsung dari Perseroan, yang dimiliki melalui kepemilikan saham Perseroan di PT Autopedia Sukses Lestari (ASLC) sebesar 77,6%. ASLC memiliki kepemilikan saham sebesar 92,2%.
Di luar itu, terdapat kesamaan anggota manajemen di ASSA dan JBAI yaitu Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sekaligus Komisaris Utama di JBAI. Lalu, Jany Candra menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Komisaris di JBAI.
Menurut Jerry, ASSA membutuhkan lahan tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya, Selain itu, Biaya Sewa yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Biaya Sewa yang ada dipasaran.
“Dengan disewakannya sebagian lahan yang tidak digunakan seluruhnya oleh JBAI, diharapkan Perseroan dapat memperluas jaringan usahanya dan memberikan manfaat finansial kepada JBAI berupa pembayaran Biaya Sewa," kata Jerry Fandy Tunjungan. ***
Related News
Pefindo Tarik Peringkat OTO Usai Merger dengan SOF
Emiten Ini Pinjam ke Pemegang Saham untuk Lunasi Utang ke Bank
KIJA Akuisisi Kawasan Industri di Jawa Tengah
Target OJK, 2027 Ada Lima Bank Syariah Beraset Jumbo di Indonesia
Fokus Bisnis Konstruksi, ADHI Streamlining Dua Anak Usaha
Tambah Porsi, Tunggal Jaya Kini Kuasai 38,49 Persen Saham IMPC





