Atas Masukan Wapres dan Menteri, Presiden Tetapkan Heru Budi Hartono jadi Pj Gubernur DKI
Heru Budi Hartono. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang. Presiden Jokowi memutuskan menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara itu, setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Keputusan memilih Heru Budi Hartono, karena dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya. Dua calon lainnya itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Heru Budi Hartono, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya. Di antaranya, dari Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). ***
Advertorial
Related News
Kasus Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Geledah KLHK
Uang Surya Darmadi Rp2,8 Triliun Belum Dikembalikan, Ini Kata Kejagung
PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Multipurpose Terbesar di Jawa Timur
TPPU Duta Palma, Kejagung Pastikan Tak Ada Perintangan Penyidikan
Ahmad Muzani Terpilih jadi Ketua MPR, Didampingi 8 Wakil
SSMS dan BOSF Kedatangan 2 Individu Orangutan Lagi di Pulau Salat