Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
:
0
Silmy Karim (rompi orange) dkk tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Kamis (29/10/2026). Dok. Inews.
EmitenNews.com - Jalani sidang perdana, terdakwa Silmy Karim didakwa memeras biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021 hingga 2026. Modus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2024-2026 itu, dengan mempersulit, memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian pemohon.
Saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya membeberkan modus yang dipratikkan Terdakwa. Yaitu, dengan mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
JPU KPK menguraikan dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP). Juga termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Kata JPU perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama (mantan) Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Juga dengan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Lainnya, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin. Kemudian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Para Terdakwa Menerima Uang Suap dalam Jumlah Berbeda-beda
Jaksa menduga dari tindakan pemerasan itu, para terdakwa menerima uang suap dalam besaran yang berbeda-beda. Silmy Karim, yang juga eks Dirjen Imigrasi diduga menerima senilai Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.
Para pihak yang diperas ketujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto. Lainnya, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.
Lainnya lagi yang diperas Silmy dkk, adalah manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala. Selain itu juga, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.
Masih kata JPU KPK, selain melakukan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi dalam periode yang sama atau semenjak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024 sebesar Rp33,94 miliar. Pemberian suap itu terdiri atas uang tunai dan saham.
Related News
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi





