Atasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia
EmitenNews.com - Mengatasi pandemi Covid-19 pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. PPKM Jawa-Bali selama sepekan mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022). Untuk luar Jawa-Bali, berlaku dua pekan, selama 1-14 Maret 2022. Dalam masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali, tidak ada wilayah masuk Level 1. Luar Jawa - Bali, tidak ada Level 4. DKI Jakarta masuk Level 3.
Landasan hukum yang mengatur perpanjangan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Untuk PPKM Luar Jawa-Bali diatur dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, pemerintah menyatakan belum ada wilayah yang mencapai status Level 1 pada masa perpanjangan. Sedangkan sebaliknya di luar wilayah Jawa-Bali tidak ada daerah yang mencapai status Level 4 dalam masa perpanjangan.
DKI Jakarta seluruhnya berstatus Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. ***
Related News
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama
Antisipasi Cuaca, Kemendag Dorong Distribusi Bapok Sebelum Puasa
Menhub Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas Di Tengah Cuaca Ekstrem
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan





