EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara para tersangka itu, terdapat orang-orang kepercayaan Menteri Agraria Nusron Wahid.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026). 

Delapan tersangka tersebut yaitu: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi.

Lainnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry, Orang kepercayaan menteri, Erwin Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi. Sebelumnya, Senin (14/9/2026) KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 orang terkait kasus tersebut, di lingkungan kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lalu, penyidik Komisi Antirasuah menetapkan 8 tersangka.

Achmad Taufik Husein menyebutkan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK."

Untuk pihak pemberi suap, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***