Atasi Serangan Siber, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Satgas Perlindungan Data
Menkominfo Johnny G Plate dok Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Pemerintah membentuk payung hukum untuk menangani serangan siber di ruang digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data tengah dibentuk, agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di Tanah Air.
Kepada pers, Jumat (16/9/2022), Menkominfo Johnny menyebutkan Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi pihak berwenang. Antara lain Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Polri. Semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menko Polhukam, saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh berkaitan dengan serangan siber," kata politikus Partai NasDem tersebut.
Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.
Langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ***
Related News
Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana





