Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah, ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktunya disertai alasannya.
OJK juga mengatur terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM. Dalam hal ini, ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.
"ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah," jelas aturan tersebut. ***
Related News
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah
Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC





