Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah, ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktunya disertai alasannya.
OJK juga mengatur terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM. Dalam hal ini, ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.
"ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah," jelas aturan tersebut. ***
Related News
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?
Long Weekend Isra Mikraj, Bursa Buka Kembali 19 Januari
BEI Setop Aktivitas Perdagangan HSBC Sekuritas, Ini Alasannya
Reli 257 Persen, Saham Paragon (PKPK) Lanjut ARA Usai Sepekan Dikunci
Dua Saham Terbang Ratusan Persen Ini dalam Pantauan Bursa





