Reli 257 Persen, Saham Paragon (PKPK) Lanjut ARA Usai Sepekan Dikunci
:
0
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dinamika penguatan serta penurunan indeks.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) setelah sebelumnya digembok selama sepekan terakhir.
Saham batu bara ini akan menjalani mekanisme Full Call Auction (FCA) hingga sepekan perdagangan lamanya akibat suspensi berkepanjangan yang diderita sebelumnya. Hal ini, dikategorikan oleh BEI sebagai FCA Kategori 10 terkait pengawasan khusus atas emiten yang tersuspensi sahamnya dengan lebih dari sehari bursa.
Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa pembukaan kembali suspensi tersebut mulai efektif pada Kamis (15/1) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, setelah periode penghentian sementara dilakukan sebagai langkah perlindungan investor akibat lonjakan harga yang signifikan.
Pasca pembukaan suspensi, saham PKPK langsung melesat dan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) dengan penguatan 9,78 persen atau naik 175 poin ke level Rp1.965.
Secara historis, saham PKPK sebelumnya terkunci di level Rp1.790 selama sepekan. Dalam satu bulan terakhir, saham ini telah menguat 69,40 persen atau naik 805 poin dari posisi Rp1.160 pada 14 Desember 2025. Bahkan secara triwulanan, PKPK mencatat lonjakan spektakuler 257,27 persen, naik 1.415 poin dari harga Rp550 pada 14 Oktober 2025.
BEI kembali menegaskan agar investor selalu memperhatikan pola transaksi, keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum berinvestasi. (*)
Related News
Saham HSC Keluar dari IHSG Mulai November 2026, Intip Daftarnya
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Termasuk Soal Saham HSC!
Terkuak! Ini Daftar Pihak Kena Sanksi OJK di Kasus DSSA, BREN, CUAN
Dua Saham Kena Cap UMA, Kompak Turun di Sesi I, Salah Satunya ARB!
BEI Suspensi Dua Saham, Ada Emiten HSC
Calon Saham HSC yang Didepak dari IHSG, Total Jadi 81!





