Aturan Free Float 10 Persen, OJK Targetkan Rilis Tahun Ini
Tangkapan layar agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan baru terkait batas saham yang dilepas ke publik (free float) pada tiap-tiap emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026, seiring agenda pendalaman pasar modal nasional.
Saat ini, OJK masih melakukan pembahasan intensif bersama para pemangku kepentingan, termasuk BEI, asosiasi pasar modal, serta investor institusi, guna merumuskan kebijakan yang selaras dengan kondisi dan dinamika pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026) bahwa kebijakan free float dirancang dengan perspektif jangka menengah hingga panjang, bukan untuk kepentingan sesaat.
“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno.
Inarno menjelaskan, dalam penyusunan aturan ini OJK mempertimbangkan sejumlah aspek krusial, mulai dari likuiditas perdagangan saham, perlindungan dan minat investor, daya serap pasar, hingga ketertarikan korporasi untuk melantai di bursa.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan emiten dan kebutuhan investor.
Selain itu, kebijakan free float juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam kerangka penguatan pendalaman pasar modal Indonesia.
Menengok valuasinya, kenaikan batas free float juga berimplikasi pada potensi dana yang harus diserap pasar modal. Pada level 7,5 persen, nilai free float diperkirakan mencapai Rp13,42 triliun. Sementara jika dinaikkan menjadi 10 persen, nilai yang perlu diserap pasar melonjak menjadi Rp36,64 triliun.
Adapun, kajian OJK tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan free float yang seimbang, berkelanjutan, dan mampu mendorong pendalaman pasar modal Indonesia dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. (*)
Related News
Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
OJK Nilai Kinerja Industri Tetap Stabil Meski Ada 7 BPR-BPRS Ditutup
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini
Purbaya Tarik SAL, Likuiditas Bank Himbara Masih Aman
Pemerintah Finalisasi Relaksasi KUR Bencana Aceh-Sumatra
Konflik AS-Venezuela, Bos OJK Waspadai Dampak Menengah-Panjang





