EmitenNews.com - Tidak ada bank digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyiapkan regulasi khusus untuk bank digital tersebut. Karena itu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan, Defri Andri, bank-bank yang disebut bank digital di Indonesia ini tidak bisa dikategorikan sebagai bank digital. Bank tersebut sebatas perbankan yang memiliki layanan digital, seperti melalui aplikasi khusus.


"Jadi istilahnya bukan bank digital, tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri Andri, di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin (17/10/2022).


Menurut Defri Andri, kalau di luar negeri, bank-bank digital memang betul-betul ada dan muncul dari awal dengan izin yang diberikan otoritasnya langsung. Misalnya, di Singapura dan Hong Kong.


Dua negara itu, kata Defri, telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital. Salah satunya dengan penentuan modal inti dalam ukuran tertentu. Sedangkan di Indonesia, tidak ada regulasi khusus seperti itu.


"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada aturannya. Kalau kita enggak ada perbedaan. Kalau tidak salah, mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.


Meski bank-bank di Indonesia sudah mulai marak menyediakan layanan digital, Defri menekankan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Aturan ihwal Inovasi Keuangan Digital (IKD) pun bukan bagian dari bank.


Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan perihal layanan digital perbankan telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.


Defri Indra mengatakan, Indonesia tidak mengarah ke pembuatan regulasi bank digital. “Kan sudah keluar tahun kemarin (POJK 13 Tahun 2021). Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi."


Sejak 2020, Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Pada 4 Desember 2020, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital. Selain Ant dan kongsi Grab, izin diberikan kepada konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co.


Bank digital tersebut diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen nonkonsumer lainnya.


Mereka yang mendapat izin untuk kategori wholesale bank adalah Ant dan konsorsium Greenland Financial. Sementara itu, kongsi Grab dan konsorsium Sea mendapat izin untuk semua jenis usaha perbankan. MAS menyatakan bank digital tersebut dapat mulai beroperasi pada awal 2022. ***