EmitenNews.com - Masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga mengatasnamakan lembaga resmi. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengidentifikasi sedikitnya lima modus yang perlu dicermati, mulai dari intimidasi hingga tawaran investasi dengan keuntungan tinggi.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, pihaknya menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Selain aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan juga masih menjadi persoalan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah diterima 637.055 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah diblokir. IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban.
Berdasarkan pengaduan yang masuk, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi. Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial, kemudian mengancam menyebarkan data pribadi atau menghubungi keluarga dan tempat kerja korban.

Modus tersebut bahkan dapat digunakan untuk menagih pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban. Dalam situasi seperti ini, masyarakat disarankan tidak langsung melakukan pembayaran karena tekanan atau rasa takut. Korban juga perlu menghindari membuka tautan, memasang aplikasi, atau memberikan akses terhadap kontak, galeri foto, dan data lain di perangkat.
Modus berikutnya adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Dana tiba-tiba masuk ke rekening seseorang, kemudian pelaku meminta penerima mengembalikannya ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dana tersebut dan tidak terburu-buru mengirimkannya kembali ke rekening yang diberikan pelaku. Konfirmasi perlu dilakukan melalui bank atau penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.
Pelaku juga kerap menggunakan modus impersonation atau mengatasnamakan lembaga resmi. Nama, logo, dan atribut lembaga resmi digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum pelaku meminta data sensitif seperti OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, atau sejumlah dana.

Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi lembaga yang disebut pelaku. Informasi yang diterima melalui pesan pribadi, telepon, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Modus lainnya adalah investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, dan penipuan transaksi online. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, kemudian meminta korban melakukan setoran secara bertahap dengan alasan biaya administrasi, pajak, pencairan keuntungan, atau peningkatan keanggotaan.

Pola permintaan pembayaran tambahan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati. Masyarakat disarankan menghentikan transaksi apabila sebuah penawaran terus meminta setoran baru untuk mendapatkan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Satgas PASTI juga mengingatkan modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, hingga perbaikan riwayat kredit. Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta biaya di muka.
Penawaran semacam itu perlu diwaspadai karena pelaku dapat kembali meminta data pribadi maupun pembayaran tambahan. Masyarakat perlu memahami bahwa penghapusan kewajiban utang atau perbaikan riwayat kredit tidak dapat dilakukan secara instan hanya dengan membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Untuk mempercepat penanganan laporan, masyarakat juga diminta menyimpan bukti komunikasi dan transaksi. Bukti tersebut antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, URL, serta username yang digunakan pelaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Kelengkapan informasi tersebut dapat membantu proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.