EmitenNews.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah area yang perlu disempurnakan dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Catatan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kinerja atas ketahanan energi sektor migas tahun 2023 hingga semester I-2025 yang dilakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang dipublikasikan Warta BPK, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama: peningkatan eksplorasi migas, pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta kebijakan dan regulasi pengembangan energi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian agar upaya pemerintah dalam membangun ketahanan energi nasional dapat berjalan semakin efektif," tulis BPK dalam rilis resminya.

Dalam aspek pemenuhan kebutuhan energi, BPK menilai pengelolaan serta penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG tabung 3 kilogram (kg) perlu terus ditingkatkan.

BPK merekomendasikan koordinasi tahunan penyusunan rencana pasokan BBM dan LPG, percepatan pemadanan data penerima LPG 3 kg dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penyusunan regulasi cadangan energi nasional.

Pada aspek kebijakan, BPK menekankan pentingnya penyelarasan target perencanaan, penyiapan skenario risiko ekonomi, dan prioritas distribusi bagi daerah penghasil. BPK juga mendorong peningkatan investasi hulu migas melalui efisiensi perizinan, evaluasi skema insentif, dan penataan data hulu migas agar lebih akurat dan informatif.

Rekomendasi BPK terkait ketepatan sasaran LPG 3 kg dan pengetatan pasokan BBM ini menjadi sinyal penting bagi pasar energi domestik. Kebijakan ini akan memengaruhi efisiensi tata kelola penyaluran energi bersubsidi oleh PT Pertamina (Persero) serta memberi kepastian iklim investasi bagi emiten dan pelaku usaha di sektor migas nasional.(*)