Bahas Calon Pilkada 2024, Baleg DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi
:
0
Rapat Bada Legislasi DPR bahas revisi UU Pilkada. dok. Detikcom/Anggi.
EmitenNews.com - DPR bergerak cepat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik tanpa wakil di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah. Panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah hanya oleh parpol nonparlemen.
Tetapi, untuk parpol parlemen, atau yang memiliki wakil di DPRD syarat batas pencalonan kembali ke angka 20 persen di tingkat parlemen dan 25 persen suara nasional. Itu berarti PDI Perjuangan tetap tidak bisa mengajukan calon dalam Pilkada Jakarta 2024.
Itulah langkah cepat pihak legislatif merespons putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Tetapi, DPR tidak mau dibilang menganulir keputusan yang sudah diambil oleh Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, mengatakan perubahan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dilakukan untuk mengadopsi putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Awiek, demikian sapaan akrabnya menerangkan, putusan MK memberikan ruang kepada parpol nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah.
Di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024), Achmad Baidowi mengungkapkan, pihaknya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah, yang bisa mendaftarkan juga ke KPU. Sebelumnya parpol tanpa kursi di DPR tidak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
Dalam rapat itu, perwakilan fraksi serta perwakilan pemerintah pusat menyetujui penyesuaian pasal 40. Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, menyampaikan sejumlah perubahan dalam revisi UU Pilkada, salah satunya merevisi Pasal 40 UU Pilkada.
"Menyikapi dampak putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ini DIM baru. Jadi hanya penyempurnaan redaksi," sebut Widodo.
Revisi tersebut memuat, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik, atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi bisa mengusung calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 6,5 persen-10 persen. Persentase perolehan suara berbeda setiap wilayah, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang bersangkutan.
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





