Bahlil: Sektor Hulu Migas Tak Masuk dalam PP Tata Kelola SDA
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ketika menghadiri acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5)
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Rabu (20/5) menjelaskan lebih lanjut terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di DPR kemarin. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
"Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi," ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal.
"Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen," lanjutnya.
Tidak Termasuk Migas
Kebijakan ekspor satu pintu ini lanjut Bahlil hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," jelas Bahlil.
Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," tegas Bahlil.
Related News
Jaga Komitmen, Target Andalan Artha Primanusa Pendapatan Meningkat
Kenalkan Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Ekspor Komoditas
Sesuai Prediksi, Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,25 Persen
Pasca Pidato Prabowo di DPR, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS
Presiden: Kita Harus Tentukan Sendiri Harga Sawit, Nikel, Emas
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Semua Ekspor Komoditas Lewat BUMN





