Bandar Agung Cabut Gugatan, Waskita Karya (WSKT) Konsentrasi Genjot Kinerja
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) lepas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul surat permohonan pencabutan PKPU oleh CV Bandar Agung Abadi. Kedua pihak sepakat menuntaskan perkara di luar pengadilan.
CV Bandar Agung Abadi mengajukan surat permohonan pencabutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses sidang lanjutan PKPU pada Selasa, 24 Januari 2023. Para pihak mendatangi persidangan dengan dokumen lengkap.
”Kami sampaikan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan kuasanya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Menyusul surat permohonan pencabutan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan bersidang untuk melakukan penetapan. ”Ya, karena seluruh pihak sudah sepakat membicarakan seluruh perkara di luar persidangan,” imbuh Destiawan.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Tereduksi Tipis, Laba Global (BMTR) Maret 2024 Sisa Rp332 Miliar
Terkoreksi Tipis, Laba BREN Kuartal I-2024 Tersisa USD28,83 Juta
Laba dan Pendapatan MEDC Kuartal I-2024 Merosot, Intip Detailnya
Susut 41 Persen, Saratoga (SRTG) Maret 2024 Tekor Rp2,57 Triliun
Surplus 20 Persen, Maret 2024 Adhi (ADHI) Tabulasi Laba Rp10 Miliar
Melejit 176 Persen, PTPP Kuartal I-2024 Serok Laba Rp94 Miliar