Bandar Agung Cabut Gugatan, Waskita Karya (WSKT) Konsentrasi Genjot Kinerja
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) lepas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul surat permohonan pencabutan PKPU oleh CV Bandar Agung Abadi. Kedua pihak sepakat menuntaskan perkara di luar pengadilan.
CV Bandar Agung Abadi mengajukan surat permohonan pencabutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses sidang lanjutan PKPU pada Selasa, 24 Januari 2023. Para pihak mendatangi persidangan dengan dokumen lengkap.
”Kami sampaikan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan kuasanya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Menyusul surat permohonan pencabutan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan bersidang untuk melakukan penetapan. ”Ya, karena seluruh pihak sudah sepakat membicarakan seluruh perkara di luar persidangan,” imbuh Destiawan.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Mantan Pengendali Pangkas Porsi, Saham AMMS Dilepas Rp2,84 Miliar
GRPM Cetak Laba Minimalis Tapi Tumbuh Dua Digit di 2025
Penjualan Naik, Laba BAIK Malah Ambles 33,52 Persen di 2025
4 Emiten Segera Bagi Dividen, 2 di Antaranya Cum Date Pekan Ini!
Senyap, 3 Entitas Ini Akumulasi Jumbo 75,15 Juta Saham ENRG Bersamaan
Meroket 91 Persen, SMMT Tabulasi Laba USD4,06 Juta





