Bandar Agung Cabut Gugatan, Waskita Karya (WSKT) Konsentrasi Genjot Kinerja
:
0
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) lepas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul surat permohonan pencabutan PKPU oleh CV Bandar Agung Abadi. Kedua pihak sepakat menuntaskan perkara di luar pengadilan.
CV Bandar Agung Abadi mengajukan surat permohonan pencabutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses sidang lanjutan PKPU pada Selasa, 24 Januari 2023. Para pihak mendatangi persidangan dengan dokumen lengkap.
”Kami sampaikan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan kuasanya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Menyusul surat permohonan pencabutan tersebut, selanjutnya majelis hakim akan bersidang untuk melakukan penetapan. ”Ya, karena seluruh pihak sudah sepakat membicarakan seluruh perkara di luar persidangan,” imbuh Destiawan.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Tambah Porsi Senilai Rp42,77M, Budi Delta Kini Kuasai 37,65 Saham BUDI
Semester I Laba Bersih TUGU Tembus Rp480 Miliar, ini Penopangnya
XLSMART (EXCL) Bayar Kupon Obligasi dan Sukuk Ijarah, Total Rp3,07M
Kuasai 25,60% Saham, Bumi Arsana Umumkan Bukan Pengendali Baru OKAS
Begini Dalih OJK Perkara BNBR Disanksi Administratif Skala Menengah
Emiten Raffi Nagita (RANS) Pamer Jadi Mitra Setia Mayora Group (MYOR)





