EmitenNews.com - Bandara Ngurah Rai Bali bersiap menerima kedatangan penumpang mancanegara. Pemerintah akan membuka penerbangan internasional ke Bandara Bali mulai 14 Oktober 2021. Kementerian Perhubungan segera berkoordinasi dengan stakeholders untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang dapat berjalan baik. Kemenhub ingin mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 bersamaan dengan penerapan kebijakan itu.


"Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang berjalan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/10/2021).


Adita menjelaskan, Kemenhub tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan. Seperti misalnya: penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.


Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.


Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut di antaranya yaitu: pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari. Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif kembali harus melakukan karantina.


Seperti diketahui pada Senin (4/10/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali itu, mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik, untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19. ***