EmitenNews.com - Chandra Asri (TPIA) memborong lahan senilai Rp1,15 triliun. Lahan seluas 513.658 meter persegi (m2) dibeli dengan harga pelaksanaan Rp2,25 juta per m2. Pembelian dilakukan Chandra Asri Alkali (CAA) atas lahan milik Krakatau Daya Listrik (KDL). 


Tanah itu dibeli dengan kondisi apa adanya berlokasi di Kawasan Industri Krakatau, Jalan Amerika I, Samangraya, Citangkil, Cilegon, Banten. Pada 31 Agustus 2023, Chandra Alkali, dan Krakatau Listrik, meneken perjanjian sewa tanah seluas 297.264 m2. Sebagian tanah itu, digunakan Chandra Alkali untuk persiapan pembangunan pabrik.


Lalu, perjanjian sewa diakhiri dan dilanjut dengan teken akta jual beli dari masing-masing sertifikat hak guna bangunan tercakup dalam tanah. Penandatanganan akta jual beli harus tuntas paling telat pada 31 Desember 2024. Mengingat luas tanah tidak mencakup keseluruhan sertifikat hak guna bangunan, Krakatau Listrik bersedia melakukan pemecahan sertifikat hak guna bangunan. 


Transaksi afiliasi itu, sangat menguntungkan bagi Chandra Alkali. Pasalnya, lahan tersebut berdekatan dengan sumber tenaga listrik milik Krakatau Daya Listrik. Dengan begitu, suplai listrik ke area pabrik Chandra Alkali atau afiliasinya lebih terjamin, dan stabil. Oleh karena itu, tanah tersebut menjadi sangat strategis bagi Chandra Alkali dalam menyusun rencana, dan merealisasikan pembangunan pabrik ke depan. 


Kondisi itu, diyakini akan berdampak positif, akan memberi nilai lebih bagi para pemegang saham, dan stakeholders perseroan, Chandra Alkali dan/atau afiliasinya. Di sisi lain, ada lahan lain tidak terafiliasi, namun dari segi lokasi tidak strategis, dan tidak sesuai untuk pembangunan pabrik. (*)