EmitenNews.com - PT Murni Sadar Kasih Abadi (MSKA) melakukan pembelian aset pada Selasa (8/11/2022). Anak usaha PT Murni Sadar Tbk. (MTMH) itu, membeli aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Medan 88 AT Business Center, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Dengan nilai transaksi Rp4,8 miliar, pembelian aset oleh perusahaan milik konglomerat Martua Sitorus itu untuk menunjang pembangunan rumah sakit.


Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022), Corporate Secretary MTMH, Anton Sudjarot mengatakan, MSKA melakukan pembelian aset berupa tanah dan bangunan dari Jhin Ten Chun, yang juga Presiden Komisaris Perseroan. Nilai transaksinya Rp4,8 miliar, bersumber dari kas internal MSKA.


Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, karena MSKA adalah anak usaha MTMH dengan kepemilikan saham sebesar 99% namun tidak wajib melakukan prosedur sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020. Pasalnya, transaksi jual beli aset ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor atau tidak melebihi Rp5 miliar. Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 2 hari setelah tanggal transaksi afiliasi.


"Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional MSKA, yang akan menambahkan kepemilikan tanah dan bangunan," tuturnya.


Menurut Anton, pembelian aset oleh perusahaan milik konglomerat Martua Sitorus ini juga menunjang kegiatan pembangunan rumah sakit yang dilakukan oleh MSKA di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. ***