EmitenNews.com - Gudang Garam (GGRM) serius menggarap tol Kediri-Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Itu ditunjukkan dengan mendirikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berlabel Surya Sapta Agung Tol (SSAT). Pendirian anak usaha itu, telah dibakukan pada 12 Februari 2024.

Surya Sapta Agung Tol dibentuk hasil kerja sama perseroan dengan Suryaduta Investama. Nah, Suryaduta Investama, pemegang saham Gudang Garam 1,33 miliar eksemplar alias setara dengan porsi kepemilikan 69,29 persen. 

Pendirian Surya Sapta Agung Tol untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai badan usaha jalan tol meliputi aktivitas jalan tol, konstruksi bangunan sipil jalan, termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan, konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan Underpass. 

Termasuk pula kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu rambu.

Struktur modal Surya Sapta Agung Tol terdiri dari modal dasar senilai Rp3,5 triliun terbagi atas 3,5 juta lembar dengan nilai nominal Rp1 juta. Lalu, modal ditempatkan dan disetor penuh Rp2 triliun terdiri dari 2 juta eksemplar. Sedang Suryaduta Investama mengempit satu lembar atau setara Rp1 juta.

Pembentukan Surya Sapta Agung Tol itu, untuk memenuhi ketentuan dalam Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. PB0201-Mn/2954 perihal Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung pada 14 Desember 2023. 

Surat itu, mewajibkan Gudang Garam sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung mendirikan BUJT sesuai ketentuan Pasal 69 Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017, telah diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017.

Di sisi lain, pendirian SKA telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2 tanggal 12 Februari 2024. Kemudian, juga telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasar Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 pada 12 Februari 2024. (*)