Bangun Zona Integritas, BPK Pastikan tidak ada Toleransi Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan nilai dasar BPK. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan setiap satuan kerja di BPK diwajibkan membangun zona integritas untuk dapat meraih predikat WBK atau WBBM.
“Pembangunan zona integritas tersebut akan terus dipantau secara berkala dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Isma Yatun dalam kegiatan pemberian penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2022 dan sertifikat penghargaan predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 dan 2022 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Jakarta, dikutip dari laman resmi BPK di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Menurut Isma Yatun, setiap satuan kerja di BPK diwajibkan untuk membangun zona integritas untuk dapat meraih predikat WBK atau WBBM. Pembangunan zona integritas tersebut akan terus dipantau secara berkala dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-.
Isma Yatun mengapresiasi seluruh unit kerja yang telah meraih predikat WBK dan WBBM tahun 2021 dan 2022.
Prestasi ini merefleksikan komitmen untuk senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap kondisi karena telah menjadi karakter intrinsik dalam setiap diri para pelaksana BPK.
"Sejatinya, integrity is when our words and deeds are consistent with our intentions (integritas adalah ketika perkataan dan perbuatan kita konsisten dengan niat kita)," ungkap Isma Yatun. ***
Related News

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal