EmitenNews.com - Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur telah memeriksa 11 orang saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk program Digitalisasi Pendidikan pada 2019-2022. Mereka yang diperiksa, terkait dokumen serah terima itu, merupakan kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah tersebut.

"Pemeriksaan terhadap 11 saksi berlangsung sejak 13-15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu. Mereka merupakan unsur kepala sekolah SD sampai SMA sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Januar Ferdian di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

Pemeriksaan yang dilakukan, salah satunya menyangkut dokumen serah terima bantuan Chromebook tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, perangkat Chromebook yang diterima oleh pihak sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

Menurut Januar, bantuan perangkat itu diterima dalam kondisi baik dan berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. "Chromebook diterima dalam kondisi baik dan secara umum masih berfungsi."

Proses pemeriksaan itu bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan kasus penyimpangan pengadaan perangkat itu.

Selain di Kota Batu, pemeriksaan terhadap saksi dugaan kasus pengadaan Chromebook juga berjalan di Kota Malang yang dilaksanakan oleh Kejari di wilayah itu.

Totalnya ada sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan, pada Senin (11/8/2025). Dengan begitu, jumlah saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook di dua wilayah Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kota Malang sebanyak 20 orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggandeng penyidik pada Kejaksaan Negeri taram dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus), tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari karena Chromebook pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Selain itu, pelibatan dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung sehingga dibantu oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.

“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 dan telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Lainnya, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. ***