EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi (BVN). Sanksi dijatuhkan karena BVN terlibat praktik manipulasi perdagangan sejumlah saham melalui media sosial.

Sanksi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026). OJK menilai tindakan BVN telah menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham dan merusak mekanisme pasar yang wajar.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa BVN tidak hanya menyebarkan informasi dan proyeksi harga saham melalui media sosial, tetapi juga melakukan transaksi aktif menggunakan sejumlah rekening efek nominee.

“Selain itu dapat kami sampaikan, influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan tim pemeriksa OJK telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap suatu saham.

“(BVN) merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan (exit liquidity) dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” ucap Hasan.

Ia menampik, praktik tersebut masuk kategori manipulasi perdagangan saham. Ia memanfaatkan ajakan beli kepada investor retail dan memanfaatkan likuidasi tersebut sebagai momen penjualan saham (exit liquidity) yang dimilikinya di harga bawah pasar saat itu.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk. (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyimpulkan BVN melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Ataupun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah 5,35 miliar rupiah,” kata Hasan.

Penindakan ini menjadi penegasan sikap OJK terhadap praktik “goreng saham” berbasis media sosial yang dinilai berpotensi merugikan investor dan mencederai integritas pasar modal. ***