Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
:
0
Ilustrasi tren kenaikan harga (uptrend).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan dua emiten setelah seluruh kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi. Pencabutan suspensi berlaku efektif pada Jumat, 20 Februari 2026.
Adapun, dua emiten yang kembali diperdagangkan yakni, saham Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) dan Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/2) menuturkan, “Keputusan ini merujuk pada Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026, menyusul sebelumnya BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan karena keterlambatan pembayaran iuran tahunan.”
Dijelaskan Teuku, BEI meminta seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati keterbukaan informasi masing-masing perseroan.
Pada pembukaan perdagangan Jumat (20/2/2026), pergerakan saham langsung tancap gas dan mentok di batas atas Auto Rejection Atas (ARA) dengan kondisi kedua emiten yang berada di papan pengawasan khusus atau Full-Call Auction (FCA).
INPS mengalami lonjakan 9,84 persen ke Rp424. AKKU juga ikut ngebut dan terkunci di ARA setelah melonjak 8,11 persen ke Rp40.
Related News
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI





