5 Emiten Lepas Suspensi Usai Lunasi Iuran Listing Fee
:
0
Lantai Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan lima emiten usai mereka memenuhi kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026. Pencabutan gembok perdagangan kelima saham tersebut berlaku pada Kamis, 19 Februari 2026.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/2) menuturkan, “Keputusan ini merujuk pada Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026, menyusul sebelumnya BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan karena keterlambatan pembayaran iuran tahunan.”
Adapun, lima emiten yang kembali diperdagangkan yakni:
PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY) — Papan Pengembangan, dibuka saat pra-pembukaan.
PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO) — Papan Pengembangan, pra-pembukaan.
PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV) — Papan Akselerasi, Sesi I.
PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. (SAGE) — Papan Pemantauan Khusus, Sesi I Periodic Call Auction.
PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. (SHID) — Papan Pengembangan, pra-pembukaan.
Dijelaskan Teuku, BEI meminta seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati keterbukaan informasi masing-masing perseroan.
Pada pembukaan perdagangan Kamis (19/2/2026), pergerakan saham langsung variatif.
MGLV tancap gas dan mentok di batas atas Auto Rejection Atas (ARA) dengan lonjakan 9,97 persen ke Rp3.750. Begitupun, SAGE juga ikut ngebut dan terkunci di ARA setelah melonjak 8,82 persen ke Rp37.
Sementara itu, CLAY naik tipis 0,36 persen ke Rp2.760, GTBO terkoreksi 1,61 persen ke Rp244, dan SHID stagnan di Rp850.(*)
Related News
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI





